» POLING OPINI
» Galeri
» Tag
akuntan Akuntansi Akuntansi Pemerintahan APBN audit audit fee bailout Bank Bank Century BBM BI BPK bursa Capital Ekonomi IFRS Indeks Persepsi Korupsi Inflow intermeso Keuangan Daerah Korupsi kredit krisis laporan keuangan Laporan Keuangan Pemda Likuiditas moratorium nilai tukar rupiah Opini pajak Pemekaran Pengawasan Intern Perbankan PSAK Resesi Rupiah salah saji sistem keuangan Sistem Pengendalian Internal soft skill suku bunga Tax Amnesty Umum Utang wajar tanpa pengecualian» Statistik
» maps.amung.us
» Komentar Terbaru
- Vino Satria Hidayat on Soal Ujian Akhir Semester Teori Portofolio dan Manajemen Investasi (TPMI) 2010
- Vino Satria Hidayat on intermezzo:Jika Wanita Diumpamakan Ikan, Kategori Ikan Apakah yang Jadi Favorit Anda?
- maurice dake on Intermeso:Saat Apple Melengserkan Microsoft dari Takhta Teknologi
- maurice dake on Pemekaran Melawan Efisiensi
- Tuti Mulyani on BPK Diaudit KAP Wisnu B Soewito & Rekan
- maurice dake on Dampak Konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) Terhadap Bisnis
» Arsip
- August 2010 (1)
- July 2010 (6)
- June 2010 (4)
- May 2010 (1)
- April 2010 (1)
- March 2010 (1)
- January 2010 (8)
- December 2009 (16)
- November 2009 (10)
- October 2009 (12)
- September 2009 (1)
- August 2009 (4)
- July 2009 (4)
- June 2009 (4)
- May 2009 (7)
- April 2009 (7)
- March 2009 (14)
- February 2009 (16)
- January 2009 (10)
- December 2008 (11)
- November 2008 (29)
- October 2008 (30)
» posted on Saturday, November 29th, 2008 at 12:49 pm by aaron
Fundamentalisme Pasar adalah Segalanya
Krisis finansial yang melanda dunia saat ini menyemarakkan debat pro-pasar versus antipasar. Posisi pro-pasar melihat diri sebagai pembawa gagasan ekonomi yang adil dengan melihat posisi antipasar sebagai pembawa ketidakadilan ekonomi. Sebaliknya, posisi antipasar melihat diri sebagai pembawa gagasan ekonomi yang adil dengan menganggap posisi pro-pasar sebagai pembawa ketidakadilan ekonomi.
Mereka yang mendukung privatisasi perguruan tinggi, misalnya, digambarkan sebagai kaum pro-pasar, sedangkan mereka yang menentang dilihat sebagai kaum antipasar. Padahal, pokok soalnya tak terkait langsung dengan posisi setuju atau menolak pemakaian mekanisme pasar dalam tata ekonomi.
Kita mulai dengan contoh kecil. Tak bisa dibayangkan kita memakai baju atau sepatu melalui proses produksi-alokasi atas komando seorang menteri sandang, dan tidak melalui produksi-alokasi berdasarkan insentif dan sinyal harga. Mekanisme pasar adalah genius yang mengubah proses produksi-alokasi yang sangat rumit secara administratif menjadi sederhana dan spontan. Kesederhanaan dan spontanitas produksi-alokasi komoditas berdasarkan mekanisme pasar ini melibatkan daya pengerahan energi, kreativitas, kewirausahaan, inovasi, daya juang, dan watak aktif manusia yang pada gilirannya memicu perkembangan peradaban kita.
Pokok perdebatan tidak terletak dalam penerimaan atau penolakan mekanisme pasar bagi proses kehidupan ekonomi, melainkan sejauh mana kinerja ekonomi pasar tertanam atau tercerabut dari kebutuhan, kapasitas, potensi produktif, serta relasi sosial dari sekurangnya ”orang- orang biasa” Indonesia berjumlah 108,78 juta orang itu. Apakah imperatif menanam kembali ekonomi pasar melalui keseriusan mengejar agenda usaha mikrokecil dan menengah, mengawinkan ”korporatokrasi” dan UMKM, atau mengawinkan ”koperasi kredit” dan ”kewirausahaan mikro” ala Bank Grameen, semua itu bergantung pada pilihan kita.
Namun, penentuan pilihan gerakan atau kebijakan ekonomi mana yang hendak ditempuh bukan didasarkan terutama pada kepraktisan yang paling menyenangkan, melainkan pada pertimbangan keadilan dan ketidakadilan. Inilah pokok masalah diskusi kali ini. Posisi yang diajukan: ekonomi pasar yang lebih mendekati ciri adil adalah ekonomi pasar yang tertanam, sedangkan ekonomi yang lebih mendekati ciri tidak adil adalah ekonomi pasar yang tercerabut dari kebutuhan, kapasitas, potensi produktif, dan relasi orang-orang biasa (petani, buruh, nelayan, pedagang sayur, pegawai rendah, penganggur yang hidup dengan kurang dari 2 dollar AS per hari per orang).
Dari praktik kebijakan yang kini faktual dijalankan, tak dapat disimpulkan bahwa praktik kebijakan itulah yang memang seharusnya dilakukan. Bila soalnya bukan ekonomi pasar, dan bila ekonomi pasar yang lebih mendekati ciri adil berupa ekonomi pasar yang tertanam, apakah ketertanaman ekonomi pasar dapat menjamin cita-cita keadilan yang tentu lebih luas daripada sekadar keadilan ekonomi?
Pertanyaan ini sentral diajukan mengingat ”manusia tidak hanya hidup dari nasi saja, tetapi juga dari….” Dari apa? Prasyarat lain untuk hidup selain nasi: urusan hukum, politik, budaya, pendidikan, kesehatan, gizi makanan, dan sebagainya.
Ideologi dan kebijakan
Pertanyaan itu membawa kita ke pokok kontroversi lebih dalam: kaitan antara ekonomi pasar dan ranah lain dalam kehidupan bersama, seperti hukum, politik, pendidikan, kesehatan, dan budaya. Kritik terhadap ekonomi pasar dilancarkan bukan hanya karena kinerja ekonomi pasar tercerabut, tetapi juga karena ketercerabutan itu muncul dari proyek mengubah bidang hukum, pendidikan, kesehatan, politik, dan budaya agar dijalankan menurut prinsip ekonomi pasar. Sejauh mana kolonisasi pasar atas bidang lain dalam hidup bersama itu memang merupakan arah yang seharusnya terjadi.
Manusia adalah taman keragaman. Ia sekaligus makhluk politik, makhluk ekonomi, makhluk sosial, makhluk hukum, makhluk kultural, makhluk spiritual, dan makhluk biologis. Itu berarti manusia pasti seorang homo oeconomicus, tetapi homo oeconomicus pasti bukan keseluruhan manusia. Manusia pasti seorang homo politicus, tetapi homo politicus bukan keseluruhan manusia. Menciutkan manusia hanya sebagai makhluk ekonomi merupakan kesesatan cara berpikir sekaligus kesesatan empirik.
Reduksi ini juga menerobos masuk dan kuat membentuk arah berbagai kebijakan publik. Sebagaimana manusia beragam dimensi, masyarakat atau tata hidup bersama merupakan taman keragaman dengan keanekaan bidang yang terlembagakan dalam bidang hukum, budaya, politik, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Tiap bidang dalam keragaman dimensi tata hidup bersama itu punya prinsip serta alasan beradanya sendiri. Sekolah ada pertama-tama untuk mendidik, bukan untuk merebut kekuasaan atau mengeruk laba finansial. Tentu saja perhitungan cost-benefit mesti terlibat dalam pengelolaan sekolah yang baik, tetapi kalkulasi cost-benefit adalah bagian manajemen untuk mengabdi tujuan utama sekolah: mendidik.
Hal ini berlaku juga bagi bidang hukum, politik, budaya, atau kesehatan. Singkatnya, semua bidang dalam tata hidup bersama punya dimensi cost-benefit, tetapi tak semua bidang itu ada demi cost-benefit. Logika bisnis penting untuk mengelola berbagai bidang kehidupan, tetapi tak semua bidang kehidupan adalah bisnis. Ekonomi pasar begitu penting bagi tata hidup bersama, tapi tak semua bidang dalam hidup bersama adalah ekonomi pasar. Bila pembedaan ini tak dilakukan, maka tak lagi ada beda antara ekonomi pasar dan masyarakat pasar sebab masyarakat dilihat identik dengan ekonomi pasar.
Kecenderungan totalisasi prinsip (logika ekonomi pasar) ke bidang lain dalam tata hidup bersama rupanya sedang menyerbu kita. Alasan adanya tata pengadilan adalah manajemen kesamaan hukum untuk mencapai keadilan. Penerapan ekonomi pasar dalam kinerja pengadilan akan berarti ”keadilan” selalu hanya dimenangkan oleh mereka yang mampu membayar paling tinggi sebab ekonomi pasar beroperasi dengan prinsip ”pembayar tertinggi adalah pemenang”.
Implikasi yang sama juga bisa diterapkan pada bidang pendidikan, kesehatan, akses ke air bersih maupun informasi, misalnya. Itu akan berarti, pendidikan dan kesehatan yang paling minimal pun bukan lagi merupakan hak asasi, melainkan soal daya beli. Sebetulnya totalisasi ekonomi pasar tak menjadi soal jika dan hanya jika semua orang punya daya beli tinggi. Namun, argumen ini segera menabrak syaratnya sendiri yang tak terpenuhi sebab sekurangnya 108,78 juta orang Indonesia punya daya beli rendah.
Totalisasi prinsip pasar bebas ke semua bidang tata hidup bersama sering disebut sebagai fundamentalisme pasar atau sering pula dikenal sebagai neoliberalisme. Mirip dengan fundamentalisme agama yang berambisi menjadikan agama tertentu prinsip tunggal mengorganisasikan seluruh tatanan masyarakat; fundamentalisme pasar berambisi menjadikan pasar satu-satunya prinsip mengatur seluruh tata hidup bersama. Keduanya merupakan bentuk totalitarianisme. (Sumber: Salomo Simanungkalit, Kompas 29 November, 2008)
