» POLING OPINI
» Galeri
» Tag
akuntan Akuntansi Akuntansi Pemerintahan APBN audit audit fee bailout Bank Bank Century BBM BI BPK bursa Capital Ekonomi IFRS Indeks Persepsi Korupsi Inflow intermeso Keuangan Daerah Korupsi kredit krisis laporan keuangan Laporan Keuangan Pemda Likuiditas moratorium nilai tukar rupiah Opini pajak Pemekaran Pengawasan Intern Perbankan PSAK Resesi Rupiah salah saji sistem keuangan Sistem Pengendalian Internal soft skill suku bunga Tax Amnesty Umum Utang wajar tanpa pengecualian» Statistik
» maps.amung.us
» Komentar Terbaru
- maurice dake on Akuntabilitas Talangan Century
- maurice dake on Cuma Satu Persen Laporan Pemda Masuk Kategori Wajar
- Puspitaningrum on Final Audit Internal 2009
- evianti on Protected: Diskusi Skripsi
- Kusumawati Sitorus on Protected: Diskusi Skripsi
- Cornelia Matani on Protected: Diskusi Skripsi
» Arsip
- January 2010 (8)
- December 2009 (16)
- November 2009 (10)
- October 2009 (12)
- September 2009 (1)
- August 2009 (4)
- July 2009 (4)
- June 2009 (4)
- May 2009 (7)
- April 2009 (7)
- March 2009 (14)
- February 2009 (16)
- January 2009 (10)
- December 2008 (11)
- November 2008 (29)
- October 2008 (30)
» posted on Saturday, May 30th, 2009 at 3:33 pm by aaron
BPK Diaudit KAP Wisnu B Soewito & Rekan
Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, pasal 32 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik. Memenuhi amanat tersebut, pada 12 Mei 2009, Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Wisnu B Soewito & Rekan untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan tahunan BPK RI tahun 2008.
Sesuai dengan UU, sebelumnya diusulkan tiga KAP dari BPK dan tiga KAP dari Departemen Keuangan. Pada tahap awal seleksi, BPK mengundang tujuh KAP terbaik yang mengikuti seleksi KAP tahun 2007 dan 2008. Dari jumlah tersebut, ditetapkan tiga KAP yang akan diusulkan ke DPR, yaitu KAP Wisnu B Soewito & Rekan, KAP Hadori Yunus & Rekan, dan KAP Kanaka Puradiredja Suhartono, melalui surat Wakil Ketua BPK Abdullah Zainie, tanggal 23 Februari 2009.
Sedangkan Departemen Keuangan melalui surat Menteri Keuangan tanggal 25 Februari 2009, juga mengajukan tiga usulan KAP kepada DPR, yaitu KAP Suyatna, Mulyana & Rekan, KAP Mulyamin Sensi Suryanto, dan KAP Sugeng, Sjahriar & Rekan. Sesuai dengan UU, setelah Departemen Keuangan dan BPK mengajukan usulannya, maka DPR melakukan fit and proper test terhadap enam calon KAP tersebut, dan menetapkan KAP Wisnu B Soewito & Rekan sebagai pemenang.
KAP Wisnu B Soewito & Rekan memiliki masa kerja selama tiga bulan dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan tahunan BPK. Hasil pemeriksaan akan diserahkan ke lembaga perwakilan dan pemerintah. (sumber: bpk.go.id, 30 May 2009)
filed under Akuntansi | tags: BPK

nower said:
May 31, 09 at 8:21 pmKok KAP yang diusulkan ga ada yang dalam julukan the big four ya.

Jadi penasaran dengan opini auditnya.